Sayangnya, tiga orang berhasil kabur saat penggrebekan termasuk S-L, bandar sabu-sabu yang menjadi target utama. Polisi hanya mengamankan K-H yang awalnya sempat berusaha kabur namun ia berhasil ditangkap. K-H pun langsung dibawa ke Mapolres Bangkalan.
AKBP Endar Priantoro,Kapolres Bangkalan, menuturkan, dari rumah bandar narkoba ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti sabu-sabu termasuk berbagai perangkat alat untuk menyabu yangdibawa dalam bungkusan plastic hitam oleh polisi.
Selain menetapkan bandar sabu-sabu SL sebagai DPO, polisi juga berusaha mendalami peran K-H dalam jaringan narkoba di Bangkalan. Jika terbukti, K-H akan dijerat undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. (Mad Topek)
Nih video penggrebekan nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar