KELOMPOK PEMBUDIDAYA IKAN
“NAMA KELOMPOK ANDA”
Desa Anda, Kecamatan Anda, Kabupaten Anda
Propinsi Anda
No : ........................... Tempat, Tanggal................
Lamp. : 1 bendel
Hal : Permohonan Dana Hibah Pengembangan
Usaha Mina Pedesaan (PUMP) Perikanan Budidaya
Kepada:
Yth. Gubernur Jawa Tengah
di
SEMARANG
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan adanya “Program Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (PUMP) Perikanan Budidaya” bersama ini kami sampaikan usulan seperti perihal tersebut di atas yang berlokasi di Desa .............. Kecamatan .................. Kabupaten ........................... Provinsi ......................................
Kami mengajukan permohonan bantuan untuk melaksanakan program tersebut bagi kelompok pembudidaya ikan gurame “Kelompok Anda” yang ada di desa kami (proposal usulan terlampir).
Demikian usulan kami untuk menjadikan periksa, atas terkabulnya permohonan ini kami sampaikan terima kasih.
Sekretaris
NAMA SEKRETARIS |
| Tempat Anda, 26 April 2012 Ketua Kelompok
NAMA KETUA |
Penyuluh Perikanan Kecamatan.............
........................... NIP. | Mengetahui,
|
Kepala Desa Anda
......................... |
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
Kabupaten..............
................................................................
Pembina Tingkat I
NIP.
Tembusan disampaikan kepada Yth:
- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi ............. di..............
- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten..........
- Arsip
PROPOSAL
KEGIATAN BUDIDAYA IKAN
KELOMPOK PEMBUDIDAYA IKAN (POKDAKAN)
“NAMA KELOMPOK ANDA”
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Pembangunan perikanan Provinsi Jawa Tengah, banyak dilakukan oleh masyarakat pembudidaya dari nelayan, sehingga perkembangannya masih lambat. Hal ini disebabkan karena tingkat usahanya kecil, produktivitas dan kemampuan SDM-nya rendah serta modal lemah dan tingkat sosial ekonominya masih tergolong miskin. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya peningkatan dan Pembinaan kelompok usaha perikanan rakyat guna mempercepat laju perkembangan usahanya melalui pembudidayaan kolam rakyat.
Program kegiatan Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (PUMP) perikanan budidaya tahun 2012 tersebut dilakukan melalui pendekatan keterpaduan dengan pengembangan sistem agribisnis di wilayah wadah kelompok. Dengan melalui pelaksanaan kegiatan Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (PUMP) perikanan mengembangkan usahanya secara komersial yang berorientasi pasar untuk meningkatkan pendapatan dan taraf hidup serta memperluas kesempatan berusaha dan lapangan pekerjaan.
Budidaya ikan gurame merupakan budidaya ikan yang cukup menjanjikan, hal ini bisa dilihat dari permintaan pasar yang sangat besar dan harganya relatif cukup tinggi, baik pasar lokal maupun ekspor. Oleh karena itu kiranya tepat, apabila usaha budidaya ikan gurame terus dipacu perkembangannya supaya dapat memenuhi permintaan pasar serta untuk menaikkan pendapatan pembudidaya ikan. Ikan gurame termasuk jenis ikan yang pertumbuhannya lambat, sehingga produksinya tidak dapat secepat ikan air tawar lain seperti lele dumbo, tawes, nila merah, dan lain-lain.
Keadaan ini yang kadang-kadang membuat pembudidaya ikan agak enggan untuk membudidayakannya. Untuk itu dalam budidaya ikan gurame perlu dilakukan beberapa tahap, agar dalam waktu 5 (lima) bulan sudah dapat dipanen dengan ukuran ±800 gram/ekor. Karena berdasarkan penelitian dan pengalaman pembudidaya pertumbuhan ikan gurame dapat lebih cepat jika diberi pakan yang cukup, pengaturan air yang baik dan Pengendalian hama dan penyakit secara teliti.
- Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Menumbuhkembangkan minat berusaha pembudidaya ikan dengan kelayakan aspek ekonomis, teknologi dan manajemen budidaya ikan gurame dengan pola pengembangan kelompok di Desa Tambaharjo Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen.
2. Tujuan
Tujuan dari kegiatan Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (PUMP) adalah sebagai berikut:
a. Meningkatkan volume produksi ikan gurame secara nasional.
b. Menciptakan lapangan pekerjaan/mengurangi angka pengangguran.
c. Meningkatkan pendapatan/kesejahteraan ekonomi masyarakat setempat.
d. Meningkatkan dan mengembangkan kegiatan ekonomi pedesaan.
e. Meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya manusia.
BAB II
SASARAN DAN ANGGARAN
- Sasaran
1. Kelompok
a. Nama Kelompok : ................
b. Jumlah : ... orang
c. Nama anggota : terlampir
d. Alamat : ..............
2. Jenis Budidaya dan Komoditas yang akan Dikembangkan
Jenis budidaya dan komoditas yang akan dikembangkan adalah pembesaran ikan gurame di kolam.
3. Wadah Budidaya
Wadah budidaya yang digunakan oleh pembudidaya adalah kolam, tanah permanen.
- AnggaranDana Hibah Gubernur Jawa Tengah Tahun Anggaran .......... yang dilaksanakan oleh Pokdakan “NAma Kelompok Anda” dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Kelautan Dinas Perikanan RI Nomor PER.06/MEN/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kelautan dan Perikanan Tahun 2011, Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor KEP.30/DJ-PB/2011 tentang Pedoman Teknis Pengembangan Usaha Mina Pedesaan (PUMP) Perikanan Budidaya Tahun 2011 dan, Surat Edaran Direktorat Jenderal Perbendahaaran Kementerian Keuangan Nomor S-4219/PB/2011 Tanggal 27 April 2011 tentang Pencairan Dana PNPM Mandiri dalam Bentuk PUMP dan PUGAR melalui Pola Penyaluran Bantuan Lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2012.
- Rencana Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Usaha
No | Uraian Kegiatan | Tahun 20.... | Tahun 20.... |
Jun | Jul | Agt | Sep | Okt | Nov | Des | Jan | Feb | Mar | Apr | Mei |
1 | Persiapan kolam |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2 | Pembelian benih |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3 | Pembelian pakan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4 | Pemeliharaan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5 | Panen |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6 | Monitoring & Pelaporan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
7 | Evaluasi kegiatan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- Kebutuhan Anggaran/RAB
Pengembangan usaha budidaya ikan gurame ukuran 15-18 cm dikelompok pembudidaya ikan “Nama Kelompok Anda” Desa .......... Kecamatan .......... Kabupaten ........... Provinsi .............., membutuhkan modal usaha untuk kebutuhan modal usaha selama 8 (delapan) bulan kegiatan budidaya ikan gurame.
BAB III
RENCANA USAHA BERSAMA (RUB)
- Rencana Usaha Bersama (RUB)
1. Informasi Umum
a. Nama Kelompok : Pokdakan “Kelompok Anda”
b. Alamat : Desa ........ Kecamatan...................
c. Tanggal Pengukuhan : .................
d. Pendiri Kelompok : .............
e. Pengurus :
· Ketua : ............
· Sekretaris : ...........
· Bendahara : ...............
f. Seksi-Seksi :
· Sarana Produksi : ...............
· Lahan dan Pengairan : ..............
· Permodalan : .............
· Pengendalian HPL : ..............
· Pengolahan an Pemasaran : ...................
- Anggaran Kegiatan Budidaya Ikan
- Rencana Jadwal Penggunaan Anggaran
BAB IV
PENUTUP
Agar kegiatan Pengembangan Usaha Mina Pedesaan tersebut dapat terwujud, diperlukan keseriusan semua pihak dalam mengelola dan melaksanakan kegiatan tersebut. Evaluiasi dan dorongan dari pihak luar Pokdakan “Nama Kelompok” kami perhatikan sebagai langkah strategis untuk mencapai kesuksesan. Adanya bantuan dana Pengembangan Usaha Mina Pedesaan ini akan membantu mengatasi kekurangan modal dan meningkatkan pendapatan bagi anggota Pokdakan “Nama Kelompok”.
Kemudian atas terkabulnya permohonan ini dan kepercayaan yang diberikan kepada kami tak lupa kami menghaturkan banyak terima kasih.
Ketua Kelompok
NAMA KETUA |
| .................., 26 April 2012 Sekretaris
NAMA SEKRETARIS |
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : .............
2. Jabatan : Ketua
3. Alamat : Desa .............. Kecamatan.................
Kabupaten ................ Provinsi........................
menyatakan bahwa:
1. Akan mengoptimalkan pemanfaatan penggunaan bantuan Dana Hibah PUMP-PB yang diberikan oleh Gubernur ................. kepada kami untuk pengembangan kegiatan usaha budidaya ikan, memacu upaya peningkatan produksi dan menumbuhkembangkan wirausaha perikanan budidaya.
2. Pemanfaatan Dana Hibah PUMP-PB oleh kelompok akan mengacu dan memperhatikan rencana usaha kelompok (RUK) dan rencana usaha bersama (RUB) yang telah disepakati bersama.
3. Kelompok akan mentaati ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
.................., 26 April 2012
Ketua Kelompok
NAMA KETUA