Sebenarnya kata seperti “Ayo Berantas Korupsi” atau “Katakan Tidak pada Korupsi” sangatlah mudah untuk diucapkan oleh BIBIR kita (Ingat, BIBIR bukan HATI). Sesuatu yang dibilang mudah, kadang akan dibuat “mudah” dan diremehkan seperti halnya korupsi. Kita sebagai manusia yang memiliki akal budi sebenarnya memiliki nurani yang baik dan tahu mana yang benar untuk dilakukan dan mana yang salah. Sehingga, untuk tidak melakukan korupsi sebetulnya sangatlah mudah dengan mendengar hati nurani kita masing-masing, namun terkadang banyak orang-orang tertentu yang menggampangkan—istilahnya.
Saya sebagai seorang pelajar SMA tidak menganggap remeh terhadap orang-orang berakal budi yang menutup telinganya untuk mendengar suara hati mereka. Saya sempat bertanya-tanya, apakah orang-orang ini sudah mentransplantasi hati dan telinga mereka sendiri?
Keinginan saya untuk setidaknya mengurangi 98% tindak korupsi di Indonesia akan saya lakukan jika saya menjadi seorang ketua KPK. KPK sendiri bagi saya bukan hanya sekedar sebuah badan hukum yang bertugas menyelidiki tindak kasus korupsi, namun lebih dari itu, KPK merupakan penopang adanya kejujuran di Negara ini, yang telah kita tahu bahwa kejujuran saat ini sangat sulit untuk dicari. Andai saya menjadi ketua KPK, hal yang pertama kali saya lakukan adalah merombak sistem yang ada. Sistem baru yang akan saya berlakukan saya namakan sistem Melingkar, dimana KPK akan bekerjasama dengan lembaga-lembaga lain sehingga proses akan berjalan dengan mudah. Sistem Melingkar ini bukan dalam hal penyelidikan kasus korupsi, namun dalam hal penanggulangan kasus korupsi. Disini, KPK akan berperan sebagai sarana edukasi yang bekerjasama dengan semua sekolah terutama SMP dan SMA untuk memberikan sebuah kegiatan ekstrakurikuler dimana kegiatannya mengenai bagaimana cara pengelolaan uang yang baik. Disamping mengadakan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah, KPK juga akan mengadakan penyuluhan tentang korupsi setiap 2 minggu sekali di instansi-instansi pemerintahan seperti DPR, dan kantor-kantor lainnya. Sementara hubungan antar sekolah dan instansi pemerintahan juga akan di lakukan. Siswa SMP dan SMA di berikan kesempatan untuk berkunjung ke kantor dan melihat kegiatan apa saja yang di lakukan dan dapat saling bertukar informasi. Dan serangkaian kegiatan tersebut bersifat wajib.
Setelah dalam sisi penanggulangan, dalam sisi penyelidikan tindak kasus korupsi , KPK juga akan meningkatkan usaha-usahanya. Penyelidikan akan dilakukan tidak dengan cara yang berbelit-belit jika sudah ada bukti walaupun hanya satu tetapi bukti tersebut kuat, maka kasus segera diproses tanpa menunggu bukti baru. Sejujurnya, penyelidikan lebih sulit jika dibanding dengan penanggulangan. Terkadang apa yang di ucap oleh mulut terdakwa, tidak sesuai dengan kenyataan. Ditambah lagi adanya saksi-saksi palsu yang dimunculkan. Andai saya menjadi ketua KPK, melihat kasus yang demikian, saya akan memberlakukan penyelidikan dengan 3 tahap, yaitu yang pertama dengan cara tes tertulis. Diamana pertanyaan yang dimunculkan dibuat selayaknya tes psikologis yang berisi pertanyaan tentang kasus tersebut. Tahap yang ke dua yaitu, setelah menjawab pertanyaan tertulis, terdakwa diberi waktu kelonggaran sealama satu bulan di ruang isolasi untuk selanjutnya menjalani sidang wawancara. Pertanyaan yang diajukan dalam sidang wawancara ini akan berkebalikan dengan apa yang telah ia tulis di tes tertulis sebelumnya. Dan dengan demikian, apakah terdakwa masih ingat apa yang ia tulis 1 bulan lalu jika itu sebuah kebohongan? Tahap yang ketiga, yaitu tahap pencocokan bukti dan saksi. Disini apa yang ditulis dan dikatakan terdakwa akan dicocokkan sesuai dengan bukti dan keterangan saksi. Sebenarnya untuk cadangan, ada tahap yang ke emapat, yaitu dengan usaha menakut-nakuti. Memang terdengar konyol, namun di sebagian orang ada yang memiliki kecenderungan harus terdesak baru kemudian mengatakan yang sejujurnya. Disini saya sebagai ketua KPK akan berinisiatif membuat alat kejujuran—yang sebenarnya mustahil diciptakan-- dimana alat tersebut akan diisi oleh air kencing si terdakwa dan akan memberitahu apakah keterangan yang dibeberkan benar atau palsu. Jika pernyataan tersebut palsu, maka terdakwa akan terserang penyakit jantung mendadak karena radiasi yang dihasilkan oleh alat tersebut.
Kemudian dari sisi hukuman, Andai saya menjadi ketua KPK, hukuman yang saya berlakukan hanya satu bagi orang yang telah terbukti melakukan tindak korupsi. MATI. Apakah mati kurang menakutkan bagi seorang koruptor yang masih tetap berkeliaran? *bimoinbox
Tidak ada komentar:
Posting Komentar