Pelaku yang ditangkap atas nama A-H, warga Pamula’an, Camplong, Sampang. Tersangka ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh korban R-B yang masih tetangga satu desanya. Tersangka yang merupakan siswa SMA dan juga santri salah satu pondok pesantren tersebut diciduk polisi di rumahnya saat menikmati masa liburan bagi santri pondok, kamis (16/02/2012).
Di depan petugas, tersangka A-H dengan jujur mengakui pernah melakukan aksi pemerkosaan terhadap R-B. Namun tersangka menolak korban hamil karena perbuatannya. Pasalnya perbuatan tersebut dilakukan dua tahun yang lalu saat ia masih sekolah SMP yakni sekitar tahun 2009 atau sebelum tersangka mondok sebagai santri. Menurut tersangka, kemungkinan ada pelaku lain selain dirinya.
Warga kampung tersangka pun mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Mereka tampaknya enggan memberikan keterangan pada wartawan yang mendatangi desa tersangka yang juga sekaligus desa korban tersebut.
Kasat Reskrim Res Sampang Saat Memeriksa Pelaku A-H (kaos putih)
Sementara itu, AKP Roy Prawirosastro, Kasatreskrim Polres Sampang, membenarkan adanya dugaan tersangka lain yang menyebabkan korban hamil. Namun polisi belum bisa melakukan penangkapan terhadap tersangka lain tersebut sebelum ada pengakuan maupun laporan resmi baik dari korban R-B maupun dari keluarganya.
Meski tersangka A-H mengaku bukan sebagai pelaku yang menghamili korban, tersangka tetap akan diproses secara hokum. Tersangka dijerat dengan pasal 81 junto 83 undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. (Mad Topek)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar