Bumi Madura - Geger......itu pastinya saat Moh Amin warga Desa Sumber Nangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep Madura ini berulah di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Selasa (07/02/11)
Sang pembuat ulah, Amin, mendatangi PN Sumenep untuk melakukan aksi protes terkait sengketa tanah, yakni ganti rugi lahan yang ditempati SDN Duko I Kecamatan Arjasa. Sebagai ahli waris, Amin merasa diperlakukan tidak adil. Seraya memperlihatkan salinan putusan yang diterimanya, ia memaki-maki para penegak hukum di kantor pengadilan.
Belum puas, dengan didampingi pawang ular yang menyertainya, melepas puluhan ular berbagai jenis dari dalam karung yang dibawanya. Kontan saja aksi ini membuat panik orang yang kebetulan ada di kantor PN Sumenep, termasuk pegawai dan karyawan PN Sumenep. Bukan hanya dilepas, ular-ular yang masih berkumpul setelah dikeluarkan dari karung itu, juga ditendang oleh Amin.
Tentu saja ular-ular itu berserakan memenuhi ruangan lobi PN Sumenep. Semua orang berhamburan menjauh melihat puluhan binatang melata itu. Apalagi juga terlihat ular jenis cobra yang ikut dilepas. Hanya beberapa orang saja yang tidak lari menjauh. Mau tahu siapa? Hehehe ya tentu saja para jurnalis/kameramen TV. Mereka tetap asyik mengambil gambar meski sesekali menghindar.
Karena dinilai membahayakan, sejumlah aparat kepolisian yang ada di lokasi langsung bergerak menangkap Amin dan membawanya ke Mapolres Sumenep. Sementara itu para pegawai PN Bangkalan dengan dibantu sejumlah orang harus berusaha keras memasukkan kembali ular-ular berbisa itu ke dalam karung dan dibawa juga ke mapolres setempat sebagai barang bukti.
Kepada para wartawan, dengan tegas Amin menyatakan kekecewaan nya dengan sikap majelis hakim yang menangani kasus gugatan sengketa tanah yang melibatkan dirinya. Menurut Amin, majelis hakim PN Sumenep tiba-tiba menjatuhkan vonis secara sepihak tanpa dihadiri dirinya selaku penggugat ataupun pengacaranya. Hal inilah yang membuat Amin berang!
Kasus sengketa tanah ini bermula ketika keluarga Moh. Amin yang mengaku sebagai ahli waris menuntut Pemkab Sumenep membayar ganti rugi atas lahan seluas 2500 m2 yang digunakan SDN Duko I. Selama 35 tahun tanah tersebut ditempati sekolah, Amin mengaku belum pernah mendapatkan ganti rugi sama sekali.
Sementara terkait aksinya, Amin menyatakan, hal tersebut dilakukan untuk 'membersihkan' para 'tikus-tikus' yang ada di PN Sumenep. Bedeh beih kak Amin!!! (Mad Topek)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar