Hal tersebut dinyatakan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Rahmat Mulyana setelah melakukan pertemuan dengan MUI Sampang dan jajaran muspida Kabupaten Sampang di Mapolres setempat. Pelaku yang ditangkap bernama Musrikan, warga setempat. Sementara dua orang warga yang dinyatakan buron adalah Muhlis dan Saniwan.
“Tersangka Musrikan disinyalir sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus pembakaran ini. Sementara Untuk yang buron, tersangka Muhlis dan Saniwan. Mohon do’a nya semoga cepat tertangkap”, kata Kombes Rahmat Mulyana dalam konferensi press di hadapan wartawan, sabtu (31/12/2011).
Mereka yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 170 dan 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Tajul Muluk, Tokoh Syiah Sampang - Madura
Sedangkan tokoh Syiah Sampang sekaligus pemilik Ponpes Islam Syiah yang dibakar, Ustadz Tajul Muluk, menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Sampang. Dalam pemeriksaan tersebut, Tajul Muluk untuk sementara disangkakan sebagai pelaku penistaan agama. (Mad Topek)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar