Bumi Madura - Pelaku kejahatan memang tidak terbatas umur. Di Sampang, Madura, dua orang remaja berusia belasan tahun dibekuk polisi setempat setelah mencuri sepeda motor warga. Kedua ABG tersebut adalah Z-N dan N-A, warga Camplong, Kabupaten Sampang.
Mereka kembali berurusan dengan polisi setelah keduanya terbukti melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Penangkapan kedua tersangka, berawal saat mereka kepergok saat mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.
Dari pengakuan mereka, sebelumnya kedua TSK berhasil membawa kabur sepeda motor yang juga milik tetangganya tiga bulan yang lalu. “Kami amankan dan kembangkan. Ternyata mereka pernah mengambil motor di daerah yang sama. Milik tetangganya pula. Yakni sepeda motor Yamaha Jupiter”, terang AKP Roy Prawirosastro, Kasat Reskrim Polres Sampang, di depan wartawan di ruangannya, sabtu (05/05/2012).
Dari data polisi, mereka pernah mendapat vonis hukuman tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sampang dengan kasus yang sama, yakni curanmor. Namun rupanya sanksi pidana hukuman tersebut tidak membuat jera.
Kepada polisi, mereka mengaku, hasil pencurian biasanya langsung dijual untuk menghindari pelacakan petugas. Hal inilah yang membuat pihak kepolisian cukup kesulitan memperoleh barang bukti. Namun polisi telah mengamankan sejumlah barang milik kedua TSK, yang diakui keduanya dibeli dari uang hasil penjualan barang curian mereka. Kini kedua tersangka harus meringkuk di sel tahanan polisi. Dan kembali diancam hukuman penjara. Ayo cong, tobaaaat!!! (Mad Topek)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar