Senin, 25 Februari 2013

Anggaran Rumah Tangga



ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK TANI “GOTONG ROYONG”
DESA TAMBAHARJO KECAMATAN ADIMULYO

BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani GOTONG ROYONG yang berkedudukan di Desa Tambaharjo Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen adalah merupakan peraturan pelaksanaan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 2
Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani GOTONG ROYONG yaitu, memuat ketentuan-ketentuan yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.

Pasal 3
Anggaran Dasar dirubah, ditambah, dan dikurangi dengan memperhatikan pasal 1 dan pasal 2 Anggaran Rumah Tangga.

BAB II
ORGANISASI
BAGIAN PERTAMA
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 4
Susunan Organisasi Kelompok Tani Gotong Royong  terdiri dari :
1.      Rapat Anggota.
2.      Pengurus dan Anggota.

BAGIAN KEDUA
KEPENGURUSAN
Pasal 5
1.      Susunan Pengurus Kelompok Tani Gotong Royong terdiri dari :
a.       Ketua.
b.      Sekretaris.
c.       Bendahara.
d.      Seksi-seksi
2.      Pengurus dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dipilih dari dan oleh anggota.

Pasal 6
Masa Jabatan pengurus Kelompok Tani Gotong Royong adalah :
1.      Masa Jabatan Pengurus adalah 5 (lima) tahun.
2.      Dalam reorganisasi, pengurus pertama dapat dipilih kembali.

Pasal 7
Persyaratan menjadi pengurus Kelompok Tani  Gotong Royong adalah warga masyarakat Desa Tambaharjo Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen yang sudah menjadi anggota.

Pasal 8
Pengurus bertugas dan bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 Anggaran Dasar.

Pasal 9
Ketua Kelompok Tani Gotong Royong mempunyai tugas :
1.      Melaksanakan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan-keputusan, dan kebijaksanaan lain yang ditetapkan.
2.      Memimpin Rapat Anggota dan Rapat Pengurus.
3.      Ketua Kelompok dalam tugas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.

Pasal 10
Sekretaris Kelompok Tani Gotong Royong mempunyai tugas :
1.      Membantu Ketua Kelompok dalam bidang ketatausahaan yang meliputi :
a.       Surat-menyurat, kearsipan, pengadaan ekspedisi..
b.      Pendataan anggota.
c.       Infentaris kekayaan kelompok.
d.      Lain-lain.
2.      Melakukan tugas lain yang diberikan ketua.
3.      Sekretaris dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab langsung kepada ketua kelompok.

Pasal 11
Bendahara Kelompok Tani Gotong Royong mempunyai tugas :
1.      Membantu Ketua Kelompok dalam bidang pengelolaan keuangan yang meliputi :
a.     Menghimpun dan menyimpang uang.
b.    Mengeluarkan keuangan sesuai dengan ketentuan yang ada.
c.     Melaksanakan Kepengurusan administrasi Keuangan.
d.    Membuat Pertanggungjawaban laporan Keuangan.
2.      Bendahara di dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab langsung kepada ketua kelompok.
3.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh ketua.

Pasal 12
Anggota Kelompok Tani Gotong Royong mempunyai hak sebagai berikut :
1.      Mendapatkan pelayanan dari pengurus sesuai aturan.
2.      Mengeluarkan pendapat pada Rapat Anggota.
3.      Berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus.

BAB III
KEKAYAAN DAN PENDAPATAN
Pasal 13
Kekayaan dan pendapatan Kelompok Tani Gotong Royong yaitu :
1.      Setiap anggota diwajibkan menyerahkan iuran pokok sebesar Rp. 10.000,- satu kali yang dibayar pada saat masuk menjadi anggota kelompok.
2.      Iuran wajib sebesar Rp. 1.000,- setiap bulan sebagai kas kelompok.
3.      Simpangan wajib anggota sebesar Rp. 1.000,-

BAB IV
KEWAJIBAN
Pasal 14
Kewajiban anggota Kewajiban anggota Kelompok Tani “GOTONG ROYONG” adalah :
1.      Setiap anggota diwajibkan menanam padi varietas unggul.
2.      Setiap anggota wajib melakukan Panca Usaha Tani.

BAB V
PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Keputusan Kelompok Tani Gotong Royong.












Tambaharjo, 27 Desember 1999
Ketua Kelompok Tani “GOTONG ROYONG”

H. BASIR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar