Jumat, 08 Februari 2013

LARANGAN PENGGUNAAN BATU MULIA / AKIK SEBAGAI JIMAT DALAM ISLAM

Anak adalah titipan Illahi. Ia merupakan sebuah amanat Allah yang diberikan kepada setiap orang tua. Oleh karena itu, sudah semestinya setiap orang tua benar-benar memperhatikan tentang pendidikan & pembinaan bagi anak-anaknya. Orang tua hendaknya melindungi anak dari hal-hal yang dapat menjatuhkan anak & dirinya sendiri dari hal-hal yang dapat mengundang kemurkaan Allah. Wahai Ibu, ketahuilah bahwa dosa yang paling besar & tak akan Allah ampuni adalah dosa kesyirikan. Sehingga sebagai seorang pendidik, kita harus memprioritaskan pembinaan tauhid pada anak-anak kita daripada yang lain. Tapi bukan berarti pendidikan yang lainnya lalu kita abaikan.

Orang tua berkewajiban mentarbiyah anak-anaknya sejak usia dini utk mentauhidkan Allah & menjauhi kesyirikan. Sejak kecil hendaknya orang tua melindungi anak dari perbuatan-perbuatan kesyirikan. Misalnya adalah penggunaan jimat. Jimat, biasa digunakan utk melindungi si pemilik jimat dari mara bahaya. Dalam masyarakat kita, masih sangat banyak para orang tua yang menggunakan jimat utk melindungi anaknya dari kesialan, bahaya, serangan penyakit, & lain-lain. Kita berlindung kepada Allah dari segala perbuatan yang mengantarkan kepada kesyirikan.


Hakikat Jimat
Jimat atau tamimah pada masa jahiliyah adalah sesuatu yang dikalungkan pada anak kecil atau binatang dgn maksud utk menolak ‘ain. Namun hakikat jimat tak terbatas pada bentuk & kasus tertentu akan tetapi mencakup semua benda dari bahan apapun & bagaimanapun cara pakainya. Ada yang terbuat dari bahan kain, benang, kerang maupun tulang baik dipakai dgn cara dikalungkan, digantungkan, & sebagainya. Tempatnya pun bervariasi, baik di mobil, rumah, leher, kaki, & sebagainya.
Contohnya seperti kalung, batu akik, cincin, sabuk (ikat pinggang), rajah (tulisan arab yang ditulis perhuruf & kadang ditulis terbalik), selendang, keris, atau benda-benda yang digantungkan pada tempat-tempat tertentu, seperti di atas pintu kendaraan, di pintu depan rumah, diletakkan pada ikat pinggang atau sebagi ikat pinggang, sebagai susuk, atau ditulis di kertas, dibakar lalu diminum, & lain-lain dgn maksud utk menolak bahaya.


Hukum Jimat
Secara wujudnya, jimat terbagi menjadi dua macam:
Pertama, jimat yang tak bersumber dari Al-Qur’an. Jimat jenis inilah yang dilarang oleh syariat Islam. Jika seseorang percaya bahwa jimat itu dapat berpengaruh tanpa kehendak Allah maka ia terjerumus dlm perbuatan syirik besar karena hatinya telah bersandar kepada selain Allah. Adapun jika seseorang meyakini bahwa jimat itu hanya sebagai sebab & tak memiliki kekuatan sendiri maka ia terjatuh dlm perbuatan syirik kecil.
Kedua, jimat yang bersumber dari Al-Qur’an. Dalam hal ini ulama berbeda pendapat, ada sebagian yang membolehkan & ada yang melarangnya. Adapun pendapat yang paling kuat dlm hal ini adalah terlarang, meskipun hukumnya tak syirik karena menggunakan Al-Qur’an disini berarti bersandar pada kalamullah bukan bersandar kepada makhluk. Mengapa dilarang? Karena keumuman dalil tentang keharaman jimat, tak peduli jimat tersebut berupa Al-Qur’an ataupun bukan. Dengan membolehkan jimat yang berasal dari ayat Al-Qur’an, kita telah membuka peluang menyebarnya jimat yang bukan berasal dari Al-Qur’an yang jelas-jelas haram.


Maka, sarana yang dapat mengantar kepada perbuatan haram mempunyai hukum yang sama dgn perbuatan haram itu sendiri. Selain itu, pemakaian jimat dari Al-Qur’an juga mengandung unsur penghinaan terhadap Al-Qur’an, yaitu ketika dibawa tidur, buang hajat, atau sedang berkeringat & semacamnya. Hal seperti ini tentu bertentangan dgn kesucian Al-Qur’an. Selain itu juga, jimat ini dapat pula dimanfaatkan oleh para pembuatnya utk menyebarkan kemusyrikan dgn alasan jimat yang dibuatnya dari Al-Qur’an.


Dalil-Dalil Terlarangnya Jimat
Terdapat banyak dalil dari Al-Qur’an & hadits yang memberitakan tentang pengharaman jimat. Beberapa dalil tersebut antara lain:
Allah berfirman, yang artinya, “Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan langit & bumi?”, niscaya mereka menjawab: “Allah”. Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?”. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nyalah bertawakkal orang-orang yang berserah diri.” (Qs. Az-Zumar: 38)


Dari ayat di atas dapat kita renungkan bahwa berhala-berhala sesembahan orang musyrik tersebut tak mampu memberikan manfaat atau menolak madharat bagi penyembahnya karena memang berhala bukan merupakan sebab utk mencapai maksud penyembahnya. Begitu pula dgn para pengguna jimat yang telah mengambil sebab yang bukan merupakan sebab.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Barangsiapa menggantungkan jimat, maka ia telah melakukan syirik.” (HR. Ahmad, Hakim, dari Sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir al-Juhani)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat seseorang yang memakai gelang kuningan di tangannya, maka beliau bertanya, “Apa ini?”
Orang itu menjawab, “Penangkal sakit.”
Nabipun bersabda, “Lepaskanlah, karena dia hanya akan menambah kelemahan pada dirimu. Jika kamu mati sedang gelang itu masih ada pada tubuhmu maka kamu tak akan beruntung selama-lamanya.” (HR. Ahmad)
Wahai ibu, sebagai seorang muslim kita seharusnya meyakini dgn sepenuh hati bahwa manfaat & mudharat itu ada di tangan Allah sehingga kita tak boleh menggantungkan hati kepada selain Allah. Kita wajib bertawakkal hanya kepada Allah saja. Allah berfirman yang artinya,
“Dan hanya kepada Allah saja hendaklah orang-orang mukmin bertawakkal.” (Qs. Ibrahim: 11)


Ketahuilah, sesungguhnya jimat tak dapat menolak & menghilangkan apa yang telah Allah takdirkan. Hal inilah yang harus kita tanamkan pada diri anak-anak kita. Dengan menghindar dari kesyirikan ketika mentarbiyah anak, semoga menjadikan kita sebagai pendidik mulia yang dapat melahirkan generasi yang terlindungi dari kegelapan syirik. Waallahu a’lam
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar