KELOMPOK TANI “GOTONG ROYONG”
DESA TAMBAHARJO KECAMATAN ADIMULYO
KABUPATEN KEBUMEN
PEMBUKAAN
Berdasarkan hasil musyawarah warga Dukuh Karangduwur Desa Tambaharjo Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen pada tanggal 27 Desember 1999 bertempat di rumah Bapak Yahyo terbentuk Kelompok Tani dan telah sepakat diberi nama Kelompok Tani “GOTONG ROYONG”. Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka Kelompok Tani “GOTONG ROYONG” sepakat menetapkan Anggaran dasar sebagai berikut:
BAB II
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Kelompok Tani bernama “GOTONG ROYONG”
2. Kelompok Tani “GOTONG ROYONG” terbentuk pada tanggal 27 Desember 1999 dengan jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya dan berlaku sah mulai tanggal yang sudah ditentukan.
3. Kelompok Tani “GOTONG ROYONG” bertempat di Dukuh Karangduwur Rt. 02 Rw. 01 Desa Tambaharjo Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Kelompok Tani “GOTONG ROYONG” bertujuan untuk meningkatkan/mempererat tali persaudaraan di antara anggota, meningkatkan sumber daya manusia yang profesional, meningkatkan pendapatan melalui usaha pertanian dan usaha lain yang dikelola kelompok.
BAB III
SASARAN
Pasal 3
Sasaran dari pembentukan Kelompok Tani “GOTONG ROYONG” adalah mewujudkan sebagaimana tersebut dalam BAB II Pasal 2 di atas bagi seluruh anggota Kelompok Tani “GOTONG ROYONG” secara optimal.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
Susunan organisasi Kelompok Tani “GOTONG ROYONG” terdiri dari :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
3. Anggota
Pasal 5
Susunan Kepengurusan Kelompok Tani “GOTONG ROYONG” terdiri dari :
1. Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Seksi-Seksi
5. Anggota
Pasal 6
Rapat anggota Kelompok Tani “GOTONG ROYONG” adalah :
1. Rapat Anggota merupakan kekuatan tertinggi dalam Kelompok Tani “GOTONG ROYONG”.
2. Sidang Anggota mempunyai satu suara dalam rapat dan tidak dapat diwakili.
3. Rapat Anggota dilaksanakan atas dasar musyawarah para anggota kelompok.
4. Kelompok Tani “GOTONG ROYONG” mempunyai rapat atau pertemuan sebagai berikut :
a. Setiap bulan sekali di rumah anggota secara bergantian.
b. Rapat Pleno dapat dilaksanakan apabila dipandang perlu.
c. Rapat Pleno untuk pergantian pengurus/reorganisasi.
Pasal 7
Rapat Anggota Kelompok Tani “GOTONG ROYONG” menetapkan :
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Pembentukan/reorganisasi pengurus.
3. Rencana atau program kerja Kelompok Tani “GOTONG ROYONG”.
Pasal 8
1. Rapat Anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dari jumlah anggota kelompok.
2. Keputusan Rapat Anggota sejauh mungkin dilaksanakan atas dasar musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak tercapai kata sepakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB V
PENGURUS
Pasal 9
Kepengurusan Kelompok Tani “GOTONG ROYONG” adalah sebagai berikut
1. Masa Jabatan pengurus Kelompok Tani adalah 5 tahun.
2. Pengurus lama dapat dipilih kembali berdasarkan musyawarah mufakat.
Pasal 10
Tugas dan tanggungjawab pengurus Kelompok Tani “GOTONG ROYONG” adalah :
1. Menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Melaksanakan tugas kelompok.
3. Memimpin organisasi kelompok.
4. Melaksanakan rapat anggota, baik secara Berkala atau sewaktu-waktu sesuai perkembangan dan kebutuhan.
5. Memelihara keharmonisan hubungan antar anggota kelompok.
6. Menghimpun dan mengadministrasikan dana yang didapat dari kegiatan.
BAB VI
ANGGOTA
Pasal 11
1. Anggota Kelompok Tani “GOTONG ROYONG” adalah warga Dukuh Karangduwur Rt. 02 Rw. 01 Desa Tambaharjo Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen.
2. Anggota Kelompok Tani “GOTONG ROYONG” mempunyai kewajiban patuh dalam melaksanakan kegiatan rapat.
3. Anggota Kelompok Tani “GOTONG ROYONG” mempunyai hak :
a. Mendapatkan pelayanan dari pengurus sesuai aturan.
b. Mengeluarkan pendapat dalam rapat anggota.
c. Berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus.
BAB VI
KEKAYAAN DAN PENDAPATAN
Pasal 12
Kekayaan dan pendapatan Kelompok Tani “GOTONG ROYONG” terdiri dari
1. Iuran Pokok anggota sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
2. Usaha lainnya.
BAB VIII
KEWAJIBAN
Pasal 13
Kewajiban anggota Kelompok Tani “GOTONG ROYONG” yaitu :
1. Setiap anggota diwajibkan menanam padi varietas unggul.
2. Setiap anggota wajib melakukan Panca Usaha Tani.
Pasal 14
Kewajiban anggota Kelompok Tani “GOTONG ROYONG” menyelenggarakan rapat-rapat sebagai beriku:
1. Rapat anggota dilaksanakan setiap bulan secara bergiliran.
2. Rapat pengurus dilaksanakan bila diperlukan.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat diputuskan dengan keputusan rapat anggota.
BAB X
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Kewajiban anggota Kelompok Tani “GOTONG ROYONG”.
Tambaharjo, 27 Desember 1999
Ketua
H. BASIR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar