BPD berkewajiban memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan, dengan tembusan kepada Bupati dan Camat. BPD memproses Pemilihan Kepala Desa, paling lama 4 (empat) bulan dan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Desa. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap penjaringan, penyaringan, dan pemilihan.
Panitia Pemilihan Kepala Desa
- Pembentukan Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.
- Keanggotaan Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa terdiri unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan desa dan tokoh masyarakat.
- Susunan Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan anggota yang dipilih dari dan oleh anggota
- Untuk kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Bupati membentuk Panitia Pengarah dan Pengawas Pemilihan Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Tugas Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa:
a. merencanakan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa;
b. mengumumkan pengisian jabatan Kepala Desa;
c. mengadakan pendaftaran pemilih;
d. meneliti daftar pemilih;
e. mengesahkan daftar pemilih;
f. melaksanakan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Kepala Desa;
g. menerima dan meneliti persyaratan-persyaratan administrasi Bakal Calon Kepala Desa serta menetapkan Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan;
h. mengusulkan biaya pemilihan;
i. menyiapkan surat suara atau yang sejenis;
j. menentukan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara;
k. mengumumkan di papan pengumuman secara terbuka nama-nama Bakal Calon dan Calon Kepala Desa serta daftar pemilih yang telah ditetapkan;
l. menjamin pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
m. melaksanakan pemungutan suara dan perhitungan suara; dan
n. melaporkan Calon Kepala Desa terpilih disertai Berita Acara Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara kepada BPD untuk ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa terpilih dengan Keputusan BPD.
Kewajiban Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa:
a. memperlakukan Bakal Calon Kepala Desa dan Calon Kepala Desa secara adil dan setara;
b. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran pemilihan Kepala Desa kepada Kepala Desa dengan tembusan kepada BPD; dan melaksanakan semua tahapan Pemilihan Kepala Desa secara tepat waktu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar