Senin, 22 April 2013

Persiapan Pilkades Tambaharjo


PERSIAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA

BPD berkewajiban memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan, dengan tembusan kepada Bupati dan Camat. BPD memproses Pemilihan Kepala Desa, paling lama 4 (empat) bulan dan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan  Kepala Desa. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap penjaringan, penyaringan, dan pemilihan.

Panitia Pemilihan Kepala Desa

-      Pembentukan Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat.

-    Keanggotaan Panitia Pelaksana Pemilihan Kepala Desa terdiri unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan desa dan tokoh masyarakat.

-          Susunan Panitia Pelaksana Pemilihan  Kepala Desa terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan anggota yang dipilih dari dan oleh anggota

-          Untuk kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Bupati membentuk Panitia Pengarah dan Pengawas Pemilihan Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Tugas Panitia Pelaksana Pemilihan  Kepala Desa:

a.       merencanakan penyelenggaraan pemilihan  Kepala Desa;
b.       mengumumkan pengisian jabatan  Kepala Desa;
c.       mengadakan pendaftaran pemilih;
d.       meneliti daftar pemilih;
e.       mengesahkan daftar pemilih;
f.        melaksanakan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon  Kepala Desa;
g.   menerima dan meneliti persyaratan-persyaratan administrasi Bakal Calon  Kepala Desa serta menetapkan Bakal Calon  Kepala Desa yang memenuhi persyaratan;
h.       mengusulkan biaya pemilihan;
i.         menyiapkan surat suara atau yang sejenis;
j.         menentukan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara;
k.   mengumumkan di papan pengumuman secara terbuka nama-nama Bakal Calon dan Calon  Kepala Desa serta daftar pemilih yang telah ditetapkan;
l.         menjamin pelaksanaan Pemilihan  Kepala Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
m.      melaksanakan pemungutan suara dan perhitungan suara; dan
n.    melaporkan Calon  Kepala Desa terpilih disertai Berita Acara Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara kepada BPD untuk ditetapkan sebagai Calon  Kepala Desa terpilih dengan Keputusan BPD.

Kewajiban Panitia Pelaksana Pemilihan  Kepala Desa:

a.        memperlakukan Bakal Calon  Kepala Desa dan Calon  Kepala Desa secara adil dan setara;
b.        mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran pemilihan  Kepala Desa kepada  Kepala Desa dengan tembusan kepada BPD; dan melaksanakan semua tahapan Pemilihan  Kepala Desa secara tepat waktu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar