Pesta demokrasi di Desa Tambaharjo tercinta akan segera dilaksanakan. Pemilihan Kepala Desa telah tiba, tinggal menghitung hari, sesuai Sosialisasi dari kecamatan, desa Tambaharjo termasuk pada tahap pemilihan pertama, yaitu tanggal 17 Juni 2013. Siapa saja boleh mencalonkan diri untuk menjadi kepala desa, baik miskin maupun kaya, tua maupun muda, semua mempunyai hak untuk menjadi pemimpin desa Tambaharjo, asal memenuhi syarat. Syarat menjadi Bakal Calon Kepala Desa adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan:
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
- Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat;
- Berusia paling rendah 25(dua puluh lima) tahun;
- Bersedia dicalonkan atau mencalonkan diri menjadi Kepala Desa;
- Penduduk desa setempat sekurang-kurangnya berdomisili selama 6 bulan berturut-turut;
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
- Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
- Berkelakuan baik dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian;
- Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di desa setempat;
- Belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 2 (dua) kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak;
- Sanggup tidak mengundurkan diri sebagai Calon Kepala Desa terhitung sejak ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa;
- Bagi Bakal Calon Kepala Desa dari PNS/ TNI/ POLRI/ Kepala Desa/Perangkat Desa, selain harus memenuhi persyaratan tersebut di atas juga harus memiliki surat ijin tertulis dari atasan atau pejabat yang berwenang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar