Selasa, 02 April 2013

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA GADUHAN TERNAK



KELOMPOK TANI TERNAK
“SARASWATI”
Desa Tambaharjo, Kec. Adimulyo-54363, Kab. Kebumen
Phone. 085229094567/081328239660 E-mail: ktt_saraswati@yahoo.co.id Blog: www.kttsaraswati.blogspot.com

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA GADUHAN TERNAK
antara
KTT SARASWATI
Dengan
KTT TERUS MAJU
Nomor: 53/SP-XII/2011

Pada hari ini Senin tanggal dua puluh enam bulan  Desember tahun dua ribu sebelas, kami yang  bertanda tangan di bawah ini masing-masing:

SURATNO
:
Ketua KTT Saraswati beralamat di Desa Tambaharjo  Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen selaku Penanggung jawab Kelompok Penerima Ternak pendampingan dalam Kegiatan Bantuan  Pengembangan Rumah UPPO, selanjutnya disebut PIHAK  PERTAMA
WARSINO
:
Ketua KTT Terus Maju beralamat di Desa Tambaharjo Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen selaku Penggaduh Ternak  dalam Kegiatan Bantuan  Pengembangan Rumah UPPO, selanjutnya disebut PIHAK  KEDUA

Dengan ini kedua belah pihak menyatakan setuju dan bersepakat untuk melakukan kegiatan kerjasama dalam pemanfatan  Ternak pendampingan dalam Kegiatan Bantuan  Pengembangan Rumah UPPO pada kelompok tani ternak   dengan ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 1
POKOK PERJANJIAN

Untuk melakukan kegiatan kerjasama tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA setuju menggaduhkan 5 ekor sapi betina PO  kepada PIHAK  KEDUA, dengan pola gaduhan sesuai pasal 3.

Pasal 2
TUJUAN    DAN  RUANG LINGKUP KERJASAMA

Tujuan kerjasama adalah agar sapi bantuan dapat terpelihara dengan baik, mengingat PIHAK KEDUA sudah tercukupi angka ideal pemeliharaan sapi gaduhan,  dan dalam rangka perbaikan  mutu genetik dan keberhasilan reproduksi sapi potong PO  pada kelompok tani ternak dan masyarakat sekitar.

Ruang lingkup  kegiatan kerjasama tersebut meliputi:
1.                  Pemeliharaan sapi betina.
2.                  Pemanfaatan  limbah ternak.
3.                  Penyebaran dan dampak pemanfaatan ternak.
Pasal 3
POLA GADUHAN

  1. Pola gaduhan yang digunakan adalah pola  bagi hasil anak (BHA) sesuai pasal 4 dalam perjanjian ini.
2.      PIHAK  KEDUA tidak berhak menjual, menukarkan dan memindah tangankan sapi yang digaduhkan tanpa seizin PIHAK PERTAMA.

Pasal 4
HASIL KERJASAMA

  1. Pola  bagi  hasil  yang dimaksud dalam pasal  3 ayat 1 adalah sistem bagi hasil anak (BHA).
  2. Ketentuan BHA adalah sebagai berikut:

o        PIHAK KEDUA
o        PIHAK PERTAMA
:   70       %
:   30       %

.   
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN

PIHAK PERTAMA berkewajiban:
1.      Memberi petunjuk dan bimbingan teknis pemeliharaan dan pengelolaan sapi.
2.      Memberi masukan dan saran tentang pengembangan pembibitan sapi potong.
3.      Memantau perkembangan dan produktivitas sapi.

PIHAK PERTAMA berhak:
  1. Mendapatkan laporan tentang perkembangan  sapi setiap 3 (tiga) bulan dari PIHAK  KEDUA.
  2. Mendapatkan informasi tentang kehamilan dan perkembangan sapi betina.
  3. PIHAK PERTAMA berhak menerima hasil sebesar 30% dari penjualan pedet.

PIHAK  KEDUA berkewajiban:
1.      Memelihara dan  merawat sapi dengan baik.
2.      Menyediakan fasilitas kandang dan  pakan ternak sapi yang dikerjasamakan sesuai dengan kebutuhan.
3.      Bersedia mengelola seoptimal mungkin sampai batas kemampuan produktivitasnya.
4.      Membantu melayani perkawinan dengan pejantan untuk peningkatan mutu genetik sapi potong lokal (PO).
5.      Memberi informasi tentang  perkembangan sapi, produksi  dan perkembangan  hasil pedet.

PIHAK  KEDUA Berhak:
1.      Mendapatkan bimbingan teknis pengelolaan sapi.
2.      Mengelola sapi  yang dikerjasamakandengan baik.
3.      Mendapatkan hasil dari penjualan pedet
4.      PIHAK  KEDUA berhak menerima hasil keuntungan sebesar 70% dari hasil penjualan pedet.



Pasal 6
JANGKA WAKTU KERJASAMA

  1. Jangka waktu pelaksanaan kerjasama ini berlaku sejak ditandatangani perjanjian ini sampai dengan sapi betina tidak produktif.
  2. Setelah masa kerjasama pada ayat 1 pasal ini berakhir, maka sapi dapat dijual dan hasil penjualan akan dibelikan sapi betina yang baru.

Pasal  7
PEMBIAYAAN

  1. Biaya akomodasi dan transportasi sapi  ditanggung oleh pihak pertama.
  2. Biaya pemeliharaan/perawatan sapi ditanggung oleh PIHAK  KEDUA.
  3. Biaya kesehatan sapi dikelelola oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 8
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN

Untuk menjamin tercapainya tujuan kerjasama yang optimal, maka selama pelaksanaan kegiatan kerjasama berlangsung, PIHAK PERTAMA dan PIHAK  KEDUA secara bersama-sama atau sendiri-sendiri berkewajiban melakukan pengawalan, pembinaan/pengendalian  terhadap pelaksanaan kegiatan baik administratif maupun teknis.

Pasal 9
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)

  1. Yang termasuk dalam “ keadaan memaksa” adalah peristiwa-peristiwa seperti berikut :
a.                   Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, banjir).
b.                  Kebakaran yang tidak disengaja, atau bukan merupakan suatu kesalahan.
c.                   Perang, huru hara politik, kemogokan, pemberontakan dan epidemi,
yang  secara keseluruhan ada hubungan langsung dengan kerjasama ini.
d.         Kegagalan yang bukan karena kesalahan dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA.

  1. Apabila terjadi keadaan memaksa PIHAK  KEDUA harus memberitahukan kepada pihak pertama secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya keadaan memaksa disertai bukti-bukti yang sah.

Pasal 10
PERSELISIHAN

  1. Semua perselisihan yang timbul antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
  2. Bilamana perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka perselisihan sepakat melalui jalur hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.





Pasal 11
LAIN-LAIN

  1. Jika PIHAK  KEDUA tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA berhak membatalkan dan menarik ternak tersebut kembali ke lokasi asal dengan biaya PIHAK  KEDUA.
  2. Segala sesuatu yang belum diatur  dalam perjanjian ini, akan diatur kemudian hari  oleh kedua belah pihak dalam suatu perjanjian tambahan (Addendum), yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.
  1. Perjanjian ini dibuat rangkap  4 (empat), 2 (dua) di antaranya bermaterai cukup, masing-masing  mempunyai kekuatan hukum yang  sama dan  mengikat.
  2. Perjanjian dibuat dengan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan dilaksanakan semestinya.
  3. Perjanjian ini berlaku sejak ditetapkan.







PIHAK  KEDUA





WARSINO

Ditetapkan di Tambaharjo
Pada tanggal 2 Januari 2012

PIHAK PERTAMA





SURATNO


Tidak ada komentar:

Posting Komentar